PEWARTAINDO.COM, KOTA KUPANG, NTT | Yeter Tetty, Ketua Prabowo Muda NTT, menanggapi putusan MK yang menolak gugatan minimal usia Capres-Cawapres 35 tahun. Ia menilai tindakan ini mengangkangi kesempatan anak muda dalam kepemimpinan nasional.
Berdasarkan pemikiran politikus asal Partai Garuda ini, anak muda memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengabdikan diri untuk negara. “Setiap warga negara berhak mengabdikan diri untuk melayani bangsa dan negaranya, terutama anak muda yang selalu digaungkan sebagai tulang punggung bangsa”, ujar Yeter.
“Seharusnya anak muda diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hak yang sama dalam arak-arakan demokrasi. Jika kita ingin Indonesia menjadi negara yang bermartabat pada puncak 2045, anak mudalah yang seharusnya dipersiapkan dalam kepemimpinan nasional sekarang”, lanjut Calon Anggota DPR RI Dapil NTT 2 ini.
Sebagai salah satu perwakilan pemuda, ia menginginkan agar anak muda diberi kesempatan untuk berkecimpung di dunia politik secara mandiri. “Anak muda jangan hanya dijadikan objek untuk meraih nafsu sesaat, tapi anak muda wajib diberi kesempatan mengurus bangsa Indonesia, sebab semangat pemuda adalah semangat yang menentukan arah arah bangsa Indonesia dari pasca pra kemerdekaan, proklamasi kemerdekaan hingga saat ini”, jelasnya.
Walaupun menyayangkan keputusan tersebut, sebagai warga negara dan politikus, Yeter tetap menghormati penuh keputusan ini. “Namun pada kondisi saat ini sebagai warga negara, kita tetap menghormati putusan MK”, tutup Yeter.
1 Komentar
Mantappp Pak Yeter
BalasHapus